Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang bersama tim terpadu menertibkan lebih dari 200 reklame rokok yang tersebar di 15 kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang telah berlaku sejak tahun 2022, terkait larangan promosi rokok di ruang publik.
“Sejak 2022 kami tidak lagi menerbitkan izin iklan rokok. Ini bagian dari komitmen kota dalam mendukung Kota Layak Anak,” tegas Idrus, Jabatan Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan di DPMPTSP, Selasa (17/6/2025).
Tim gabungan yang terjun ke lapangan terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Bapenda. Penertiban dilakukan cepat dan ditargetkan rampung dalam dua hari.
Menurut Idrus, titik reklame sebelumnya sudah dipetakan oleh Satpol PP.
“Setiap kelurahan ada tim yang bergerak. Koordinasi antar instansi sangat membantu proses penertiban berjalan efisien,” ucapnya.
Beberapa pemilik reklame bahkan menyatakan siap membongkar sendiri properti iklannya, termasuk pihak pemilik neon box rokok LA. Tim Terpadu memberi waktu maksimal tiga hari untuk membongkar. Namun kata dia, pihak reklame menyadari aturan ini dan bersikap kooperatif.
Ia juga menambahkan bahwa upaya ini tidak hanya sebatas penertiban, tapi juga edukasi kepada pelaku usaha agar memahami batasan yang ditetapkan dalam aturan perizinan kota.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pemasangan iklan rokok tanpa izin,” tegasnya.
Ke depan, DPMPTSP akan memperkuat pengawasan di lapangan dan mendorong peran aktif masyarakat untuk melapor bila menemukan reklame rokok ilegal.
“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat jadi kunci utama agar kota ini benar-benar bersih dari iklan rokok,” tutup Idrus.

