SAMARINDA – Aktivitas pematangan lahan seluas ribuan meter persegi di Jalan Letjend Suprapto atau lebih dikenal dengan Jalan Pembangunan, Kelurahan Gunung Kelua, menuai sorotan tajam. Proyek yang berdiri di tengah padatnya permukiman warga itu dinilai belum mengantongi izin lengkap dan kini menyebabkan kerusakan rumah warga akibat pergeseran tanah.
Komisi III DPRD Kota Samarinda turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (5/8/2025) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memverifikasi legalitas pekerjaan di lapangan.
Warga Keluhkan Rumah Rusak dan Amblas
Dalam sidak tersebut, tiga warga datang langsung menyampaikan keluhan. Mereka mengaku rumahnya rusak parah akibat dampak pekerjaan.
“Rumah saya rusak, bahkan amblas. Semua pintu tidak bisa ditutup,” ungkap salah satu warga di hadapan rombongan DPRD.
Berdasarkan hasil peninjauan, sedikitnya 10 rumah warga terdampak. Ironisnya, izin pematangan lahan yang dimiliki pelaksana hanya mencakup 2.000 meter persegi. Namun fakta di lapangan, pekerjaan sudah meluas hingga 4.000 meter persegi.
DPRD: Izin Tak Sesuai, Kegiatan Harus Dihentikan
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan legalitas yang dikantongi pihak pelaksana tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Karena itu, ia meminta kegiatan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.
“Ternyata legalitas yang mereka pegang tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Karena itu, kami minta kegiatan dihentikan sementara sampai seluruh perizinannya lengkap,” tegas Deni.
Lebih jauh, peruntukan lahan yang tercatat di sistem Online Single Submission (OSS) juga belum jelas. Tidak ada keterangan spesifik apakah lahan digunakan untuk permukiman, kawasan komersial, atau fungsi lain. “Setelah kami konfirmasi ke semua dinas terkait, tidak ada satu pun yang bisa menjelaskan peruntukannya,” tambahnya.

Dokumen Lingkungan Tidak Lengkap, Potensi Longsor Mengintai
Komisi III juga menemukan proyek tersebut belum memiliki dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun dokumen teknis lainnya. Kondisi ini sangat disayangkan mengingat lokasi proyek berada di tengah kota dan berdekatan langsung dengan permukiman padat.
Deni meminta seluruh aktivitas dihentikan dan lokasi ditutup sementara dengan pagar seng. Hal ini untuk mencegah ancaman longsor yang semakin besar, terutama saat musim hujan.
“Sekarang memang musim panas. Tapi kalau musim hujan datang, tanpa sistem pengaman yang jelas, potensi longsor bisa mengancam rumah-rumah di bawahnya,” ujarnya.
Tanggung Jawab Pelaksana dan Kompensasi Warga
Komisi III DPRD Samarinda memastikan akan terus mengawasi aktivitas di lokasi tersebut. Deni menegaskan pelaksana proyek harus bertanggung jawab penuh, termasuk memberikan kompensasi kepada warga yang rumahnya rusak akibat kegiatan pematangan lahan.
“Kegiatan belum jelas, izin belum lengkap, tapi sudah menimbulkan kerusakan. Kami minta pelaksana bertanggung jawab, termasuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak,” tandasnya.

