No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

DPRD Samarinda Hentikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Pembangunan, Warga Terdampak Longsor

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Agustus 5, 2025
in BERITA
0
DPRD Samarinda Hentikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Pembangunan, Warga Terdampak Longsor

Komisi III DPRD Samarinda bersama dinas terkait saat meninjau lokasi pematangan lahan di Jalan Letjend Suprapto

895
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Aktivitas pematangan lahan seluas ribuan meter persegi di Jalan Letjend Suprapto atau lebih dikenal dengan Jalan Pembangunan, Kelurahan Gunung Kelua, menuai sorotan tajam. Proyek yang berdiri di tengah padatnya permukiman warga itu dinilai belum mengantongi izin lengkap dan kini menyebabkan kerusakan rumah warga akibat pergeseran tanah.

Komisi III DPRD Kota Samarinda turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (5/8/2025) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memverifikasi legalitas pekerjaan di lapangan.

Warga Keluhkan Rumah Rusak dan Amblas

Dalam sidak tersebut, tiga warga datang langsung menyampaikan keluhan. Mereka mengaku rumahnya rusak parah akibat dampak pekerjaan.

“Rumah saya rusak, bahkan amblas. Semua pintu tidak bisa ditutup,” ungkap salah satu warga di hadapan rombongan DPRD.

Berdasarkan hasil peninjauan, sedikitnya 10 rumah warga terdampak. Ironisnya, izin pematangan lahan yang dimiliki pelaksana hanya mencakup 2.000 meter persegi. Namun fakta di lapangan, pekerjaan sudah meluas hingga 4.000 meter persegi.

DPRD: Izin Tak Sesuai, Kegiatan Harus Dihentikan

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan legalitas yang dikantongi pihak pelaksana tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Karena itu, ia meminta kegiatan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.

“Ternyata legalitas yang mereka pegang tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Karena itu, kami minta kegiatan dihentikan sementara sampai seluruh perizinannya lengkap,” tegas Deni.

Lebih jauh, peruntukan lahan yang tercatat di sistem Online Single Submission (OSS) juga belum jelas. Tidak ada keterangan spesifik apakah lahan digunakan untuk permukiman, kawasan komersial, atau fungsi lain. “Setelah kami konfirmasi ke semua dinas terkait, tidak ada satu pun yang bisa menjelaskan peruntukannya,” tambahnya.

Dokumen Lingkungan Tidak Lengkap, Potensi Longsor Mengintai

Komisi III juga menemukan proyek tersebut belum memiliki dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun dokumen teknis lainnya. Kondisi ini sangat disayangkan mengingat lokasi proyek berada di tengah kota dan berdekatan langsung dengan permukiman padat.

Deni meminta seluruh aktivitas dihentikan dan lokasi ditutup sementara dengan pagar seng. Hal ini untuk mencegah ancaman longsor yang semakin besar, terutama saat musim hujan.

“Sekarang memang musim panas. Tapi kalau musim hujan datang, tanpa sistem pengaman yang jelas, potensi longsor bisa mengancam rumah-rumah di bawahnya,” ujarnya.

Tanggung Jawab Pelaksana dan Kompensasi Warga

Komisi III DPRD Samarinda memastikan akan terus mengawasi aktivitas di lokasi tersebut. Deni menegaskan pelaksana proyek harus bertanggung jawab penuh, termasuk memberikan kompensasi kepada warga yang rumahnya rusak akibat kegiatan pematangan lahan.

“Kegiatan belum jelas, izin belum lengkap, tapi sudah menimbulkan kerusakan. Kami minta pelaksana bertanggung jawab, termasuk memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak,” tandasnya.

Previous Post

Ketua Komite I DPD RI Dorong Pemerintah Buka Moratorium Pemekaran DOB di Kaltim

Next Post

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat pada Layanan Adminduk, Disdukcapil Gelar Forum Konsultasi Publik

Next Post
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat pada Layanan Adminduk, Disdukcapil Gelar Forum Konsultasi Publik

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat pada Layanan Adminduk, Disdukcapil Gelar Forum Konsultasi Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kebijakan Pusat Soal Guru ASN 2027 Dinilai Berat, Bontang Kekurangan Ratusan Guru
  • Wali Kota Bontang: Layanan Terapi Autisme di Autis Center Masih Berjalan, Guru Jadi Kendala
  • Terapi Autisme Dibatasi Usia, Neni Moerniaeni Siapkan Langkah ke BPJS
  • Dispopar Cup 1 Resmi Ditutup, Wawali Sebut Ini Bukti Kolaborasi dan Sportivitas di Bontang
  • Kolaborasi Jadi Kunci, Wali Kota Neni Moerniaeni Tekankan Kesejahteraan Pekerja di May Day 2026

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist