BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai mengarahkan fokus kebijakan pada perlindungan tenaga kerja di tengah ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tambang yang diperkirakan masih berlanjut.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa langkah utama yang kini ditempuh adalah memastikan pekerja terdampak tetap mendapatkan kepastian dan peluang kerja ke depan.
“Yang penting, saat kondisi sudah membaik, pekerja yang dirumahkan bisa dipanggil kembali,” tegasnya, Selasa (28/04/2026).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sekitar 102 pekerja telah terdampak PHK. Namun, angka tersebut diperkirakan belum final dan masih berpotensi bertambah.
“Informasi awal yang kami terima, potensi PHK bisa mencapai sekitar 400 orang. Jadi ini kemungkinan baru tahap awal,” ujarnya.
Alih-alih hanya melihat angka, Pemkot Bontang kini memprioritaskan validasi data pekerja, khususnya warga asal Bontang. Langkah ini dinilai penting agar intervensi kebijakan dapat tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan data pekerja, terutama warga Bontang, supaya penanganannya juga bisa lebih fokus dan tepat,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan terkait alasan PHK yang dilakukan.
“Kami mendorong perusahaan terbuka, apakah PHK ini murni karena pembatasan produksi atau ada faktor lain seperti evaluasi kinerja,” jelasnya.
Menurut Agus Haris, penyelesaian persoalan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pasalnya, kebijakan pembatasan produksi dalam RKAB 2026 merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Karena ini kebijakan pusat, tentu kami perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan juga pihak perusahaan,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, Pemkot Bontang melalui dinas terkait akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi guna mengundang perusahaan-perusahaan untuk membahas langkah lanjutan.
“Kami akan duduk bersama mencari solusi terbaik agar dampaknya bisa diminimalisir,” tambahnya.

